PMK Hewan
Antisipasi PMK, Pemkab Mateng Wajibkan Hewan Ternak Memiliki Dokumen SKKH
Keikutsertaan dokumen SKKH ini diwajibkan bagi hewan yang keluar masuk di Mamuju Tengah.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) wajibkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Keikutsertaan dokumen SKKH ini diwajibkan bagi hewan yang keluar masuk di daerah ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Wajib memiliki dokumen SKKH,” Kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Mateng, Heranto, Jumat (3/6/2022).
Jadi, dokumen SKKH ini dikeluarkan oleh daerah asal hewan itu sendiri.
“Kalau hewannya dari sini (Mateng) SKKH nya dari sini juga, begitupun sebaliknya,” tuturnya.
Untuk itu saat ini Distanak Mateng intens memberikan sosialisasi kepada peternak.
Dengan melibatkan, petugas dari peternakan yang didampingi dokter hewan.
“Saat ini kita di Mateng aman PMK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Distanak Mateng, Nurwati intens lakukan sosialisasi.
Menurutnya, sejak merebaknya PMK ini sosialisasi rutin dilalukan kepada peternak.
“Biasanya sepekan jelang hari raya qurban kita lakukan pengawasan, namun sejak PMK merebak, kita lakukan pengawasan lebih awal,” ujarnya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri