CJH Pasangkayu
CJH Asal Saurudu Pasangkayu Gagal Pergi Haji Tersandung Usia
Gagalnya CJH asal Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu itu, terkendala dengan pembatasan usia.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/CJH-asal-Pasangkayu-mengikuti-Manasik-tingkat-kecamatan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kuota haji Kabupaten Pasangkayu Sulbar berjumlah 71 orang.
Jumlah itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pasangkayu.
Sebelum ditetapkan terdapat salah seorang Calon Jemaah Haji (CJH) bersama Muhayyan, dipastikan gagal ke Baitullah untuk musim haji tahun 2022.
Gagalnya CJH asal Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu itu, terkendala dengan pembatasan usia.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pasangkayu, M Darwis, jika ada CJH Pasangkayu gagal berangkat karena pembatasan usia.
"Untuk tahun ada calon jemaah haji yang gagal berangkat karena pembatasan usia, itu bernama Muhayya dari Desa Sarudu," jelasnya, saat dihubungi via telepon di Selasa (31/5/2022).
Dikatakan pihak otoritas Arab Saudi mempersyaratkan soal pembatasan usia dengan batas usia 65 tahun ke bawa.
"Yang bisa berangkat adalah calon haji di bawah 65 tahun per 20 Juni 2022," katanya.
Sementara CJH bernama Muhayya ini, sudah berusia 79 tahun 8 bulan.
"Jadi dia gagal berangkat," jelasnya.
Gagal berangkat, juga sudah dikonfirmasi terkait pelunasan haji berdasarkan juknis pelaksanaan haji dan umrah.
Sebelumnya, diberitakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, tengah mempersiapkan Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 71 orang untuk musim haji 2022.
Jumlah tersebut, terjadi menurunan jika dibandingkan jumlah kuota haji Pasangkayu di tahun-tahun sebelumnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pasangkayu, M Darwis, menyebut terjadi menurunan angka kuota haji di Kabupaten Pasangkayu.
Penurunannya sangat signifikan karena kuota sebelumnya pemberangkatan haji di Pasangkayu selalu di angka 155 orang.