ASN Meninggal Digaji
BKD Sulbar Layangkan Surat Teguran, Minta Pimpinan OPD Tegur Kasubag Kepegawaian
"Kita juga minta agar nama-nama pegawai yang sudah meninggal atau pensiun didata agar bisa ditelaah," ungkap Suhamta.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Barat ( BPK Sulbar ) terkait pegawai yang meninggal masih digaji masih terus berproses.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar tengah membuat surat meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menegur kasubag kepegawaiannya.
Karena tidak cermat dalam pendataan pegawai yang sudah meninggal atau pensiun.
"Jadi kita kirimi surat ke OPD sesuai rekomendasi BPK atas temuannya. Karena yang berhak menegur kasubag kepegawaian OPD hanya pimpinannya masing-masing," kata Kepala Bidang Disiplin BKD Sulbar, Suhamta, Rabu (25/5/2022).
Saat ini, surat tersebut sementara dibuat dan akan dikirim ke OPD.
Adapun, isi surat tersebut dicantumkan juga meminta mendata pegawai meninggal atau pensiun di masing-masing OPD yang menjadi temuan BPK.
"Kita juga minta agar nama-nama pegawai yang sudah meninggal atau pensiun didata agar bisa ditelaah," ungkap Suhamta.
Baca juga: Jual Nama Pimpinan Pesantren Hidayatullah, Penipu Online Raup Rp 22 Juta dari Orangtua Santri
Baca juga: Cicipi Rendang, Ini Penilaian Mesut Ozil untuk Makanan Khas Indonesia dari Sumatera Barat
Sehingga, dari situ akan terlihat berapa lama pegawai sudah meninggal tersebut digaji.
Dia membeberkan koordinasi antara BKD, Keuangan dan OPD terus dilakukan untuk menyelesaikan temuan BPK Sulbar.
"Setelah ada dari BKD maka kita usulkan ke keuangan untuk pemberhentian pembayaran gaji pegawai yang sudah meninggal dan pensiun," bebernya.
Kemudian, dikoordinasikan ke pihak Taspen untuk pemotongan uang pensiun pegawai yang meninggal atau pensiun.
Sampai, saat ini belum diketahui berapa lama pegawai yang meninggal masih menerima gaji.
"Nanti setelah rampung semua baru terlihat berapa lama pegawai yang meninggal menerima gaji," tandasnya.
Adapun, Data BPK Soal Pegawai yang meninggal masih digaji diantaranya:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 11 orang
2. Dinas Perkebunan 2 orang
3. Dinas Kelautan dan Perikanan 1 orang
4. Badan Penanggulangan Bencana 1 orang
5. Dinas Pariwisata 1 orang.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin