Aturan Naik Bus
ATURAN Terbaru Naik Bus di Terminal Regional Tipe A Simbuang Mamuju Sulbar, Cek Daftar Harga Tiket!
Perubahan tersebut merujuk ke surat edaran nomor 18 tahun 2022 tentang aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Syarat untuk penumpang di Terminal Regional Type A Simbuang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berubah.
Perubahan tersebut menyusul Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, mengumumkan aturan pembolehan melepas masker di tempat umum.
Perubahan tersebut merujuk ke surat edaran nomor 18 tahun 2022 tentang aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Berlaku sejak Rabu (18/5/2022) kemarin, aturan perjalanan pun semakin diperlonggar.
Untuk calon penumpang yang sudah vaksin dosis dua dan tiga tidak wajib lagi perlihatkan tes PCR atau Rapid Antigen.
Sementara calon penumpang yang sudah vaksin dosis satu masih wajib menunjukkan PCR atau Rapid Antigen.
Hal tersebut disampaikan Koordinatro satuan pelayanan (Koorsappel) Terminal Simbuang Mamuju, Lukman, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Jumat (20/5/2022).
"Mulai berlaku sejak kemarin, waktu pas dikeluarkanya surat edaran itu," kata Lukman saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Dia menambahkan, untuk penumpang yang tidak bisa menerima vaksin tidak perlu lagi perlihatkan Rapid Antigen.
Hanya memperlihatkan surat keterangan dari dokter atau pihak rumah sakit setempat.
Sementara anak di bawah umur enam tahun juga tidak wajib lagi memperlihatkan Rapid Antigen.
Meski begitu, ia mengimbau agar calon penumpang tetap menggunakan masker.
Selain itu, ia menyebut jumlah penumpang setiap malamnya belum terjadi peningkatan.
Armada delapan PO bus tetap beroperasi di malam hari seperti biasanya.
Dengan tiga rute yakni Bus Antara Kota Antara Provinsi (AKAP), bus yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda.