Tilang Polisi
SIAP-SIAP! Ini Lima Jenis Pelanggaran Kena Tilang Polisi pada Sejumlah Titik di Mamuju
Penindakan penilangan bagi kendaraan yang melanggar secara kasat mata saat berkendara.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jangan heran jika kamu melihat polisi di berbagai titik di Kota Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
Para polisi ini sedang melakukan giat penindakan untuk pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisaan Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengetatkan penindakan.
Penindakan penilangan bagi kendaraan yang melanggar secara kasat mata saat berkendara.
Kasi Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar, Akp Kemas Aidil Fitri mengatakan operasi penindakan sudah berjalan selama dua hari ini.
"Hasilnya sudah ada 53 sepeda motor diamankan sebab surat kendaraan tidak lengkap," terang Akp Kemas Aidil Fitri sata ditemui, Kamis (19/5/2022).
Sepeda motor tersebut saat ini diamankan di Markas Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga.
Dijelaskan tujuan dari penindakan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara.
Operasi penindakan akan dilaksanakan selama beberapa bulan kedepan, pagi dan sore hari.
Menyasar titik-titik tertentu seperti simpang lima Kali Mamuju, dan Perempatan Simbuang.
Adapun pelanggaran secara kasat mata yang di maksud ialah :
- Tidak menggunakan helem.
- Sepeda motor tidak punya lampu atau spion.
- Pengemudi tanapa Surat Izin Mengemudi (Sim).
- Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Melawan arus dan pengendara dibawah umur.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli