Tilang Polisi

POLISI Terlihat Dimana-mana Dalam Kota Mamuju Incar Pengendara Langgar 5 Poin Ini

Akp Kemas Aidil Fitri mengatakan operasi penindakan sudah berjalan selama dua hari ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Puluhan kendaraan sepeda motor diamankan di Ditlantas Polda Sulbar Jl Ahmad Kirang Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Segera lengkapi surat kendaraan dan kelengkapan sepeda motor anda.

Sebab saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisaan Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) perektat penindakan.

Penindakan penilangan bagi kendaraan yang melanggar secara kasat mata saat berkendara.

Kasi Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulbar, Akp Kemas Aidil Fitri mengatakan operasi penindakan sudah berjalan selama dua hari ini.

"Hasilnya sudah ada 53 sepeda motor diamankan sebab surat kendaraan tidak lengkap," terang Akp Kemas Aidil Fitri sata ditemui, Kamis (19/5/2022).

Sepeda motor tersebut saat ini diamankan di Markas Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga.

Dijelaskan tujuan dari penindakan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara.

Operasi penindakan akan dilaksanakan selama beberapa bulan kedepan, pagi dan sore hari.

Menyasar titik-titik tertentu seperti simpang lima Kali Mamuju, dan Perempatan Simbuang.

Adapun pelanggaran secara kasat mata yang di maksud ialah :

- Tidak menggunakan helem.

- Sepeda motor tidak punya lampu atau spion.

- Pengemudi tanapa Surat Izin Mengemudi (Sim).

- Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Melawan arus dan pengendara dibawah umur.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved