Demo Tolak PLTA Karama

Masyarakat Demo Tolak PLTA Kalumpang, ESDM Sulbar: Belum Ada Izin Kami Keluarkan

Massa aksi bermalam di kantor Pemprov Sulbar menunggu penjabat Gubernur Akmal Malik menemui mereka.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Massa aksi aliansi masyarakat adat Kalumpang raya lanjutkan aksinya di Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas ESDM Sulbar Andi Amir menyebut sampai saat ini belum mengeluarkan izin pembangunan PLTA Karama Kalumpang.

Hal tersebut, disampaikan saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (19/5/2022).

"Sebenarnya itu tidak ada izin keluar dari Pemprov Sulbar," kata Andi Amir.

Sementara itu, lanjut Andi Amir tuntutan massa aksi aliansi masyarakat adat Kalumpang raya belum dipenuhi.

Karena sampai saat ini kata Andi Amir belum ada izin dikeluarkan.

"Ada surat keluar dari kabupaten itu bukan izin pembangunan," ungkap Andi Amir.

Melainkan, izin kajian yang diminta PT DND Hydro Ecopower.

Sehingga, tidak pemerintah tidak bisa menghalangi proses kajiannya.

"Nanti hasil kajiannya itu akan dikeluarkan Amdal, kalau masyarakat menolak maka tidak ada izin keluar," bebernya.

Selain itu, izin pembangunan juga bukan Pemprov yang keluarkan.

Akan tetapi, izinnya akan dikeluarkan dari pemerintah pusat.

"Jadi sebenarnya bukan kewenangan kita keluarkan izin," tandasnya.

Sebelumnya, massa aliansi masyarakat adat Kalumpang raya kembali melanjutkan aksinya di kantor Pemprov Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Kamis (19/5/2022).

Setelah, sebelumnya massa aksi melakukan unjuk rasa kemarin Rabu (18/5/2022).

Hingga, massa aksi bermalam di kantor Pemprov Sulbar menunggu penjabat Gubernur Akmal Malik menemui mereka.

Pantauan Tribun-Sulbar.com puluhan massa aksi ini kembali berorasi di halaman kantor Pemprov Sulbar.

Mereka menuntut penjabat Gubernur Akmal Malik mencabut izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT DND Hydro Ecopower di Kalumpang, Mamuju, Sulbar.

"Kita tidak akan pernah surut maupun gentar menuntut agar Penjabat Gubernur mencabut izinnya," kata Korlap Aco Riswan, saat berorasi Kamis (19/5/2022).

Jika ini diizinkan, lanjut Aco tanah adat Kalumpang Raya akan hancur.

Bahkan, seluruh situs-situs budaya masyarakat adat akan hilang jika ini dibiarkan.

"Jadi kami akan terus menuntut sampai ada hasil dan kejelasan dari Pemprov," tegasnya.

Sedangkan, saat ini Penjabat Gubernur Akmal Malil dijadwalkan melakukan pertemuan di Polda Sulbar pada pukul 09.00 Wita.

Sehingga, sampai saat ini belum ada pihak Pemprov menemui masyarakat Kalumpang.

Nampak, juga Satpol-PP berada dilokasi.

Kepala Kesbangpol Sulbar Herdin Ismail juga datang menemui massa aksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved