Gubernur Sulbar Berganti, Beredar Surat Penarikan Kadisdibud Prof Gufran kembali ke UNM

Masuk surat tersebut adalah menyambut akademik 2022-2023 yang makin padat dan kualitas akademik sebagai bagian upaya menjaga mutu iuran.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/tribun-sulbar.com
Surat permohonan penarikan Prof Gufran, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar kembali ke Universitas Negeri Makassar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Beredar surat penarikan Prof Gufran Darma Dirawan sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar kembali ke Universitas Negeri Makassar (UNM).

Surat ini beredar tak lama setelah masa jabatan Ali Baal Masdar sebagai Gubernur Sulasesi Barat berakhir.

Sebagai penggantinya, pemerintah pusat menunjuk Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) kemendagri, Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.

Surat tersebut diterbitkan 9 Mei 2022 lalu ditandatangani langsung rektor UNM Prof Husain Syam.

Masuk surat tersebut adalah menyambut akademik 2022-2023 yang makin padat dan kualitas akademik sebagai bagian upaya menjaga mutu iuran.

Sehingga, Prof Gufran Darma Dirawan diminta kembali ke instansi asal UNM.

"Yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya sebagai guru besar di Fakultas Teknik UNM," demikian isi surat tersebut.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulbar Zulkifli Manggazali mengatakan belum menerima surat tersebut.

"Belum ada masuk suratnya ke BKD," kata Zulkifli secara singkat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/5/2022).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Prof Gufran Darma Dirawan belum ingin berkomentar lebih jauh soal surat tersebut.

Dia juga mengaku baru mengetahui surat tersebut.

"Saya baru terima dari kita. Saya konfirmasi dulu tabe," ucapnya.

Rektor UNM Prof Husain Syam saat dikonfirmasi ihwal penarikan Prof Gufran kembali ke UNM belum memberikan respon.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved