UMKM Omset di Bawah Rp 500 Juta Tidak Wajib Bayar PPh, Berikut Penjelasan KPP Mamuju
Kepala Pelayanan Kantor Pajak Pratama Mamuju, Aska menjelaskan aturan itu berlaku tahun ini 2022.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak lagi dikenai pajak penghasilan (PPh).
Jenis UMKM yang tidak dikenai PPh ialah omset atau keuntungan yang diperolah di bawah Rp 500 Juta.
Kepala Pelayanan Kantor Pajak Pratama Mamuju, Aska menjelaskan aturan itu berlaku tahun ini 2022.
Sejak ditetapkanya aturan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku sejak Januari 2022.
Aska menjelaskan meski pelaku usaha tersebut masuk golongam Orang Pribadi (OP) Wajib Pajak.
"Setiap orang berpenghasilan wajib pajak, tapi untuk pelaku UMKM omset di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak," terang Aska saat ditemui di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Jumat (13/5/2022).
Ia merincikan untuk pelaku UMKM berpenghasilan mulai Rp 1 Juta hingga Rp 500 juta, tidak wajib pajak.
Namun jika omsetnya melebihi dari Rp 500 juta akan dikenai pajak penghasilan khusus untuk UMKM.
Cara menghitungnya pun, dilihat dari perolehan keuntungan atau omset UMKM selama satu tahun.
"Selama satu tahun itu omsetnya di bawah Rp 500 juta, maka tidak dikenai pajak penghasilan," ujarnya.
Dijelaskan, aturan itu sebagai cerminan pemerintah terhadap kepedulian perkembangan pelaku UMKM.
Agar nantinya modal pelaku UMKM terus dapat berputar, berkembang hingga capai keuntungan lebih.
Aska melihat perkembangan pelaku UMKM di Mamuju ini terus mengalami kemajuan.
Seiring dengan dilonggarkanya pembatasan kegiatan masyarakat di masa peralihan pandemi Covid-19.
Dia berpesan agar pelaku UMKM rajin mencatat omset atau keuntungan yang diperoleh setiap tahunya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli