Kemenkumham Sulbar
Kemenkumham Pusat Minta UPT Segera Update Pemutakhiran Informasi Layanan Publik via Website
Faisol Ali menilai, bahwa kebutuhan informasi semakin menjadi salah satu bagian penting untuk dilakukan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Pembinaan Kehumasan di Bidang Pelayanan Informasi dan Sosialisasi Manajemen Informasi dan Pemberitaan yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama dan digelar secara virtual, Jumat(13/5/2022).
Dalam acara ruang virtual itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, berharap agar jajarannya terus meningkatkan kinerja dalam memberikan akses informasi kepada Masyarakat.
Faisol Ali menilai, bahwa kebutuhan informasi semakin menjadi salah satu bagian penting untuk dilakukan.
“Untuk itu, selaku bagian dari pelaksana pemerintahan agar terus dapat merespon kebutuhan masyarakat diantaranya melalui informasi-informasi yang dipublikasikan," kata Faisol.
Faisol Ali juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mendukung seluruh kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal membuka ruang yang lebih mudah dalam memberikan akses informasi kepada Masyarakat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang dalam pelaksanaan Pembinaan Kehumasan tersebut meminta kepada jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi terkait pemuktahiran informasi pelayanan publik melalui website.
“Menuju birokrasi yang informatif, kita harus bekerjasama dalam meningkatkan pelayanan informasi, Perbaikan dalam bidang pelayanan informasi ini sebagai respon terhadap keinginan masyarakat terhadap institusi. Hal ini selaras dengan upaya Kemenkumham untuk menjadi birokrasi informatif," kata Hantor.
Apa yang kita lakukan ini sebagai upaya untuk mencapai target tahun 2022, Kemenkumham menjadi birokrasi yang informatif
Selanjutnaya Hantor menyampaiakan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam website yang dimiliki oleh Kantor Wilayah dan UPT, diantaranya informasi pelayanan yang sudah lama tidak diperbaharui.