Kabar Artis

Tri Suaka Dalam Masalah Besar, Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."

Editor: Hasrul Rusdi
instagram @xdjtrisuaka
Tri Suaka dalam masalah besar setelah disomasi Forum Komunikasi Artis Minang 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tri Suaka benar-benar dalam masalah besar setelah disomasi Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami).

Perwakilan Forkami, Ariyanto telah melayangkan somasi kedua ke Tri Suaka.

Ariyanto mengatakan, Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama yakni meminta maaf.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), Forkami juga menerima maaf tersebut.

"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."

"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.

Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.

Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.

"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."

"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.

Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.

"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."

Baca juga: LINK Twibbon Hari Raya Idulfitri 1443 H dan Ucapan Selamat Idul Fitri 2022 dalam Bahasa Arab

Baca juga: Bikin Villarreal Babak Belur, Juergen Klopp: Pertandingan Belum Usai, Mereka Masih Berbahaya

"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.

Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Suaka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved