Harga TBS Sawit

Kementan Minta Gubernur ABM Tegur Bupati Soal Penetapan Sepihak Harga TBS Sawit

Pemerintah provinsi Sulbar saat ini menyiapkan surat edaran akan diberikan kepada semua PKS yang ada di Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar sekaligus Ketua Tim Penetapan TBS Syamsul Ma'arif saat ditemui dikantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kementerian Pertanian menegaskan crude palm oil atau CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. 

Ini merespons keputusan sepihak pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan secara sepihak harga tandan buah segar (TBS) petani dengan kisaran Rp 300-1.400 per kilogram.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022 itu, pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

Kementan juga menginstruksikan para gubernur untuk mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota sentra sawit. 

Mereka diminta agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS perkebunan secara sepihak atau di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.

"Kita sudah mendengar dan baru informasi dilapangan bahwa ada penurunan harga diberlakukan PKS," kata Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Syamsul Ma'arif, saat ditemui dikantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (27/4/2022).

Sehingga, pihaknya sementara mengecek langsung dilapangan soal adanya penurunan harga pembelian sawit.

Dia membeberkan sudah membentuk tim untuk mengkroscek langsung dilapangan informasi tersebut.

"Ada 12 PKS di Sulbar dan saat rapat penetapan bulan ini ditetapkan sebesar Rp 2.900 lebih," ungkap Syamsul.

Hal inilah, lanjut Syamsul didengar informasinya adanya penurunan harga dilakukan PKS.

Maka, jika itu terjadi akan dilakukan peneguran terhadap PKS.

"Kalau kelewatan akan dilaporkan ke Kementan karena nanti pusat memberikan sanksi berat kepada PKS yang nakal," bebernya.

Sedangkan, merespon surat Kementan Pemprov Sulbar akan mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran ini akan diberikan kepada semua PKS yang ada di Sulbar.

"Termasuk juga kepada bupati. Satu sampai dua hari surat edarannya sudah selesai karena sementara dibuat," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved