Pemprov Sulbar Siapkan Anggaran Rp 26 Miliar untuk Bayar THR Pegawai
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Barat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Gubernur nomor 14 tahun 2022, tentang pembayaran THR dan gaji 13
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) Pegawai, dan Gaji 13 akan dimulai, Senin (25/4/2022) mendatang.
Kepala BPKPD Provinsi Sulbar, Drs Amujib mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan menerima THR.
Amujib menuturkan saat ini masih dalam proses validasi data yang akan menerima.
"PPPK tetap akan menerima sesuai regulasi yang tercantum dalam Pergub," kata Amujib kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Sabtu (23/4/2022).
Lanjut Amujib setelah validasi data selesai baru akan dimulai pembayaran THR.
Mantan Kepala BKD tersebut membeberkan, Pemprov Sulbar telah menyiapkan 26 miliar untuk membayar THR pegawai.
"Tapi ini masih bisa bertambah dan bisa juga berkurang, disesuaikan data yang sudah rampung," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Barat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Gubernur nomor 14 tahun 2022.
Perkada tersebut dicantumkan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) dan Gaji 13 hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara TPP diberikan 50 persen dari gaji ASN tersebut.
Sedangkan, gaji 13 bagi PPPK diberikan dengan sesuai gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan pangan.
Sementara, CPNS gaji 13 akan mendapatkan 80 persen dari gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan pangan.
Untuk Anggota DPRD Sulbar akan mendapatkan paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembayaran THR, TPP dan Gaji 13 akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443/H.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin