THR ASN

HORE! THR TPP dan Gaji 13 ASN Sulbar Cair 25 April, PPPK hingga Anggota DPRD Juga Dapat

Gaji 13 bagi PPPK diberikan dengan sesuai gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga,  tunjangan umum dan tambahan pangan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
Ilustrasi THR ASN 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Gubernur nomor 14 tahun 2022.

Perkada tersebut dicantumkan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) dan Gaji 13 hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun, TPP diberikan 50 persen dari gaji ASN tersebut.

Sedangkan, gaji 13 bagi PPPK diberikan dengan sesuai gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga,  tunjangan umum dan tambahan pangan.

Sementara, CPNS gaji 13 akan mendapatkan 80 persen dari gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan pangan.

Untuk Anggota DPRD Sulbar akan mendapatkan paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pembayaran THR, TPP dan Gaji 13 akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443/H.

"Hari ini sudah kita buat dan penganggarannya kita tunggu proses validasi opd, bkd keuangan biar tidak salah," kata Kepala BPKAD Sulbar Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/4/2022).

Dengan demikian, pencairan THR, TPP dan Gaji 13 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Amujib membeberkan tanggal 25 April 2022 mendatang sudah mulai proses pencairannya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved