THR ASN
BERAPA Sebenarnya THR dan Gaji 13 Diterima ASN Pemprov Sulbar?
Meskipun, sudah ada Perkada Gubernur namun masih dilakukan penyusaian belanja daerah.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP), dan Gaji 13 akan dicairkan Senin 25 April 2022 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Junat (22/4/2022).
"Belum ada besaran anggarannya, karena masih menunggu proses validasi data masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) biar tidak salah," kata Amujib.
Namun, lanjut Amujib pembayarannya akan tetap dilakukan sebelum masuk lebaran Idul Fitri 1443/H.
Akan, tetapi bukan berarti tidak boleh lewat.
"Karena jangan sampai ada kendala dihadapi, sekarang ini posisinya adalah sudah jadi Perkadanya," ungkap Amujib.
Meskipun, sudah ada Perkada Gubernur namun masih dilakukan penyusaian belanja daerah.
Termasuk, validasi data di masing-masing OPD.
"Jangan sampai ada dapat tapi sudah tidak adami orangnya. Jadi biar ditahu yang mana dapat," bebernya.
Dia berharap masing-masing OPD mulai hari ini melakukan validasi data.
Khusus, bagi yang akan mendapatkan THR, TPP dan Gaji 13.
"Jangan sampai ada pegawai yang sudah tidak aktif itu masih terdata. Pun sebaliknya jangan sampai ada pegawai yang justru ada namun tidak terdata. Kita berharap hari Senin itu semua sudah mengajukan SPMnya. Hari Senin insyaallah sudah ada proses pencairan,"tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Barat mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Gubernur nomor 14 tahun 2022.
Perkada tersebut dicantumkan yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) dan Gaji 13 hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun, TPP diberikan 50 persen dari gaji ASN tersebut.
Sedangkan, gaji 13 bagi PPPK diberikan dengan sesuai gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan pangan.
Sementara, CPNS gaji 13 akan mendapatkan 80 persen dari gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan pangan.
Untuk Anggota DPRD Sulbar akan mendapatkan paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembayaran THR, TPP dan Gaji 13 akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443/H.(*)