Mudik Lebaran 2022

TERBARU! ASN Sulbar Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Syaratnya Gampang

BKD Sudah selesai membuat regulasi terkait penggunaan Randis selama libur lebaran.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

Apalagi, menggunakan randis dengan mengganti platnya.

"Kita akan sanksi sesuai aturan ASN. Baik itu berupa teguran hingga sanksi lainnya," tegas Idris.

Sedangkan, Wagub Enny Anggraeni Anwar mengungkapkan ASN boleh saja memakai mobil dinas saat mudik yang penting hanya untuk pulang sampai ke kampung halaman. 

"Boleh-boleh saja yang penting jangan digunakan untuk hura-hura mobil dinasnya," ungkap istri mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh itu. 

Disebutkan,  setiap tahun memang selalu ada pelarangan dari pemerintah namun mereka yang ASN juga butuh mobil untuk mereka mudik ke kampung halaman. 

"Kalau mereka mau pulang kampung mau pake apa, yang tidak boleh pamer-pamer atau digunakan hura-hura," kata dia. 

Diketahui,pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022. 

Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022. 

Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:

- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan

- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri

- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved