Mudik Lebaran 2022
TERBARU! ASN Sulbar Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Syaratnya Gampang
BKD Sudah selesai membuat regulasi terkait penggunaan Randis selama libur lebaran.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggazali turut memberikan komentar soal penggunaan kendaraan dinas (Randis) saat libur leberan Idul Fitri 1443/H.
BKD Sudah selesai membuat regulasi terkait penggunaan Randis selama libur lebaran.
"Itu sudah kita cantumkan dari surat edaran dibuat dan suratnya sementara berprosesmi di Biro Hukum," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/2022).
Sehingga, penggunaan Randis dilonggarkan selama berada di wilayah Sulbar.
Namun, di luar Sulbar tidak boleh digunakan.
"Jadi bisa dipakai selama di Sulbar. Diluar itu tidak bisa digunakan dan akan diberikan sanksi jika dilanggar," tegas Zulkifli.
Termasuk untuk mudik dan liburan.
Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan adanya kelonggaran penggunaan Ramdis.
Apalagi, sudah ada imbauan dari Mendagri untuk tidak menggunakan Randis demi keperluan pribadi.
"Kalau keperluan kedinasan dan urgen selama libur lebaran itu bisa digunakan ke luar daerah Sulbar," bebernya.
Akan tetapi, jika bukan keperluan kedinasan maka dilarang menggunakan.
Sebelumnya, Sekprov Muhammad Idris memberikan komentar terkait dibolehkannya pejabat menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat libur panjang.
Menurutnya, Randis dibolehkan digunakan hanya mobil pelayanan.
"Seperti Ambulance, Pemadam, mobil Satpol-PP, hingga kendaraan alat berat PUPR. Itu semua mobil harus standby saat libur lebaran," kata Idris, saat ditemui di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, Idris meminta semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melanggar aturan tersebut.