Selasa, 14 April 2026

Mafia Minyak Goreng

Mendag Lutfi Koar-koar Soal Minyak Mafia Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Dirjennya Sendiri

Indrasari Wisnu Wardhana sendiri adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Mendag Lutfi Koar-koar Soal Minyak Mafia Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Dirjennya Sendiri
Dokumentasi Kejati
Indrasari Wisnu Wardhana, yang akhirnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sungguh ironis, Menteri Perdagangan beserta para pejabatnya dari instansi pemerintah beberapa waktu lalu paling vokal menyuarakan keberadaan mafia minyak goreng.

Namun ternyata orang terdekatnyalah yang justru tampil sebagai mafia minyak.

Mendag Muhammad Lutfi sedang melakukan sidak di Pasar Purworejo terkait harga minyak goreng
Mendag Muhammad Lutfi sedang melakukan sidak di Pasar Purworejo terkait harga minyak goreng (kompas.com)

Adalah Indrasari Wisnu Wardhana, yang akhirnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Indrasari Wisnu Wardhana sendiri adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

Selain Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat tiga orang dari pihak swasta.

Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Seorang tersangka korupsi minyak goreng juga telah diamankan
Seorang tersangka korupsi minyak goreng

Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Hingga IWW telah ditahan, sejauh ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Padahal, sebelumnya ia berjanji akan mengungkap dalang mafia minyak goreng ke publik tepat pada Senin, 21 Maret 2022.

Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved