INGAT! Ini Sanksi Diterima ASN Pemprov Sulbar yang Menambah Hari Libur Lebaran

Pemotongan TPP berlaku sejak hari pertama tidak masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1443/H berakhir.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) menyiapkan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah hari libur lebaran.

Adapun, sanksi disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.

"Kalau ada ASN yang menambah hari libur akan dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen," kata Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali, Rabu (20/4/2022).

Pemotongan TPP berlaku sejak hari pertama tidak masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1443/H berakhir.

Baca juga: Dipermalukan Inter Milan, Pioli Ngamuk Gol Bennacer Dianulir Wasit: Bahkan Handanovic Tak Komplain!

Baca juga: Kue Khas Lebaran Mulai Bermunculan di Pasar Tradisional Mamuju, Harga Rp 37 Ribu

Dia menghimbau agar semua ASN dilingkup Pemprov Sulbar tidak menambah hari libur.

"Karena kita tegas akan potong TPPnya kalau melanggar dan ini tertuang dalam surat edaran yang akan dibagikan setiap OPD," bebernya.

Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan setiap hari tidak masuk kerja akan dipotong TPP sebanyak 25 persen.

Begitupun, hari kedua akan dipotpng 25 persen.

"Jadi kalau dua hari tidak hadir, maka 50 persen dipotong TPPnya," ungkap Suhamta.

Namun, jika hari pertama hadir dan hari kedua tidak hadir maka tetap dipotong TPPnya 25 persen.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.

Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:

- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan

- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri

- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved