Trading Ilegal
Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencucian Uang
Keduanya ditahan karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz sejak awal.
TRIBUN-SULBAR.COM - Bareskrim Polri menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Vanessa tak sendiri, sang ayah, Rudiyanto Pei juga ikut ditahan.
Keduanya ditahan karena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz sejak awal.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Vanessa dan Rudiyanti ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (18/4/2022).
Usai diperiksa, keduanya lalu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan.
Whisnu Hermawan menyebutkan, dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Sembunyikan Uang Kejahatan Indra Kenz
Vanessa dan Rudiyanto diduga sengaja menyembunyikan uang kejahatan Indra Kenz.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong dan ayahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/seleb/2022/04/19/ditahan-karena-terseret-kasus-binomo-indra-kenz-vanessa-khong-dan-ayahnya-terancam-5-tahun-penjara