THR PNS
GAGAL Cair? THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Sulbar Belum Jelas Kapan Ditransfer
Sebelumnya Presiden Jokowi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) bakal segera cair dalam waktu dekat.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemprov Sulbar masih abu-abu.
Pasalnya, sampai saat ini Pemprov Sulbar menerima surat resmi dari pusat terkait petunjuk teknis (Juknis) pencairannya.
Sehingga, THR dan gaji 13 ASN Pemprov belum diketahui kapan dicairkan.
"Belum kita terima Juknisnya dan masih menunggu," kata Amujib, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, diberitakan Pemprov Sulbar masih menunggu regulasi resmi dari pusat terkait mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji 13.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar Amujib, saat dihubungi melalui sambunga telepon, Jumat (15/4/2022).
"Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turun dan masih kami tunggu surat resminya," kata Amujib.
Karena jangan sampai salah menyampaikan jika belum ada regulasi dipegang.
Sementara itu, lanjut Amujib apa yang menjadi amanah pemerintah pusat maka akan ditindaklanjuti.
"Kemarin tidak ada tunjangan kinerja (Tukin) dan pernah juga tidak dapat Eselon II. Tapi sekarang kita belum tahu lagi regulasinya," ungkap Amujib.
Seperti biasanya, THR dan gaji 13 hanya diterima oleh PNS eselon II ke bawah.
Sedangkan, pejabat negara tidak mendapat THR dan gaji 13.
"Tapi kita akan lihat regulasinya, karena sejak Covid-19 berlangsung kebijakan banyak berubah, yang jelas kita tidak akan keluar dari regulasi," bebernya.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) bakal segera cair dalam waktu dekat.
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke 13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Adapun tukin tersebut akan diberikan kepada Polri, TNI dan ASN yang aktif memiliki tunjangan kinerja.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip drai setkab.go.id pada Jumat (15/4/2022).
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.(*)