Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan Diamankan Polisi Terkait Kasus Penembakan Pegawai Dishub

Iqbal ditangkap terkait kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu.

Editor: Ilham Mulyawan
Dokiumentasi Tribun Timur
Kasatpol PP Kota Makasssar, Iqbal Asnan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAKASSAR - Tim khusus (Timsus) Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menangkap Kepala satuan (Kasat) Pol Pamong Praja (PP) Kota Makassar, M Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022).

Iqbal ditangkap terkait kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu.

Najamuddin Sewang ditemukan tergelak di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.

Awalnya, Najamuddin Sewang yang masih berseragam dinas perhubungan, diduga tewas kecelakaan tunggal.

Namun, setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.

Lubang itu menyerupai bekas luka tembakan dan mengeluarkan darah.

Atas temuan itu, pihak keluarga pun sepakat untuk dilakukan autopsi mayat Najamuddin.

Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, terungkap bahwa Najamuddin Sewang tewas ditembak.

Hal itu dikuatkan dengan adanya proyektil peluru yang bersarang di bawah ketiak kirinya.

Proyektil itu pun masih diselidiki di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.

Sementara jenazah Najamuddin Sewang telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto ketika dikonfirmasi perihal kabar tersebut.

"Iya," singkat Budhi.

Namun, Budhi belum mau menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

Dia meminta awak media bersabar.

"Nanti kita rilis, mohon bersabar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2022/04/16/breaking-news-kasat-pol-pp-m-iqbal-asnan-ditangkap-kasus-penembakan-pegawai-dishub-makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved