Pegadaian Mamuju
Warga Mamuju Ramai Gadaikan Emas Selama Ramadan di Pegadaian, Transaksi Naik 20 Persen
Pegadaian Cabang Mamuju mencatat peningkatan transaksi gadai mencapai 10 hingga 20 persen.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Transaksi gadai emas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terus meningkat.
Peningkatan itu selama periode puasa Ramadan April 2022 ini.
Pegadaian Cabang Mamuju mencatat peningkatan transaksi gadai mencapai 10 hingga 20 persen.
Hal tersebut disampaikan kepala unit pelayanan Pegadaian Cabang Mamuju, Haerul Yusuf.
Baca juga: Cicil Mobil & Motor di Pegadaian Mamuju Periode Ramadan Gratis Satu Kali Angsuran
"Transaksi gadai peningkatanya 10 hingga 20 persen selama puasa ramadan ini," terang Haerul Yusuf kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskan bukan hanya transaksi gadai emas yang terus mengalami peningkatan.
Melainkan juga cicilan kendaraan roda dua dan roda empat dan tabungan emas atau investasi.
"Kita tau kebutuhan pokok selama ramadan ini cenderung mahal, salah satu sebabnya itu," lanjutnya.
Ia juga memprediksi satu pekan jelang hari raya Idul Fitri akan terjadi peningkatan transaksi gadai.
Dijelaskan Ramadan banyak masyarakat ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk usaha sudah semakin normal sehingga ada geliat usaha.
Mereka menggadaikan perhiasan, kalung dan cincin, termasuk, kendaraan.
Setiap harinya, warga yang datang lebih banyak yang meggadai daripada tebus emas.
Untuk emas yang berupa perhiasan 23 karat, taksiran gadainya sebesar Rp 700 ribu.
Sementara untuk emas 22 karat, taksiran gadai mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Waktu gadainya pun dipatok selama 120 hari atau selama empat bulan baru dapat ditebus.
Adapun syarat yang harus dipenuhi cukup membawa dokumen seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas.
Emas yang digadaikan selain perhiasan dapat pula dalam wujud emas batangan.
Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah.
Hanya perlu datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
Sampai di Pegadaian, akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK.
Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.
Kemudian, akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan.
Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.
Setelah ditaksir, akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli