Polisi Bongkar Penimbun Solar

Pemilik SPBU Kalukku dan Manager Calon Tersangka Kasus Penimbunan BBM Solar

Pemilik dan maneger SPBU tersebut diduga terlibat kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar di Kalukku Diamankan Polisi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemilik dan managet SPBU Kalukku, jadi calon tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Pemilik dan maneger SPBU tersebut diduga terlibat kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Aprisal, kepada wartawan saat pres rilis di Kantor Polda Sulbar, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: POLISI Tangkap 1 Tersangka Penimbun Solar di Kalukku, Terancam Denda Rp 60 Miliar

Baca juga: KRONOLOGI Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6.2 Ton BBM Solar Subsidi

"Kami akan tersangkakan manager SPBU Kalukku karena pasti dia tahu. Otomatis operator SPBU melaporkan ke atasannya terkait penjualan BBM tersebut," ungkap Aprisal.

Aprisal menuturkan, saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Besar kemungkinan, kata Aprisal, pemilik SPBU Kalukku juga akan masuk daftar yang akan ditersangkakan oleh kepolisian.

"Kita akan memeriksa saksi ahli dari Pertamina dulu untuk memastikan agar supaya ada kolaborasi antara kepolisian dan Pertamina dalam mengungkap kasus penimbunan," terangya.

Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju. (Humas Polda Sulbar)

Sebelumnya, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penimbunan 6,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Mamuju, Rabu (13/4/2022).

Tersangka pelaku penimbunan solar ditangkap di Lingkungan Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.

Kombes Pol Aprisal mengatakan, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku dengan menggunakan jariken.

"Lalu solar tersebut disimpan di tempat penampungan kemudian dijual ke pengepul dengan harga Rp 230 per jeriken 30 liter, atau dijual harga Rp 6.500 perliternya," ungkap Aprisal (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved