Penimbunan BBM
POLISI Tangkap 1 Tersangka Penimbun Solar di Kalukku, Terancam Denda Rp 60 Miliar
Dalam kasus tersebut satu orang jadi tersangka yaitu Febie Anggara Pramana (31) asal Mamuju, Sulbar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penimbunan 6,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Mamuju, Rabu (13/4/2022).
Tersangka pelaku penimbunan solar ditangkap di Lingungkan Lombang-lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Dalam kasus tersebut satu orang jadi tersangka yaitu Febie Anggara Pramana (31) asal Mamuju, Sulbar.
Sementara, empat orang saksi yang turut diamankan polisi yaitu, Udin Prayudi (35) asal Palopo, Isra (16) asal Lombang-lombang Kalukku.
Kemudian, Syharul Gunawan (19) asal Lombang-lombang Kalukku dan Ratna Sari (24) asal Lombang-lombang Kalukku.
Direktur Res Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Aprisal mengatakan, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku dengan menggunakan jariken.
"Lalu solar tersebut disimpan di tempat penampungan kemudian dijual ke pengepul dengan harga Rp 230 per jeriken 30 liter, atau dijual harga Rp 6.500 perliternya," ungkap Aprisal saat pres rilis di Kanto Polda Sulbar Jl, Iptu Nurman, Mamuju, Rabu (13/4/2022).
Disebutkan, para pelaku ini menjual solar bersubsidi kepada perusahaan galian pasir yang ada di wilayah Kalukku untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.
"Bahkan diduga ada juga dijual kepada perusahan minyak sawit yang ada di Sulbar, itu sementara kita dalami," terangya.
Dari pristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi DD 8008 XX.
Sebanyak 157 buah jariken yang masing-masing berisi 33 liter BBM jenis solar dan 61 jariken kosong.
Barang bukti lainnya, enam buah drum yang berisi 200 liter BBM jenis solar dan satu buah drum yang berisikan 66 liter solar.
Kemudian, barang bukti satu buah drum kosong.
Kata dia, barang bukti yang sudah disita kini diamankan di Polda Sulbar untuk penindakan lebih lanjut.
"Pelaku juga saat ini ditahan di Mapolda Sulbar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman