Kontrak Proyek Jl Salutambung-Urekang Diputus, Sisahkan Dana Rp 13 Miliar
Terpisah, Kepala Dinas PU Sulbar Muhammad Aksan mengungkapkan, berdasarkan aturan pekerjaan tersebut akan dilanjutkan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Proyek pembangunan jalan Salutambung-Urekang, Kecamatan Ulumanda, Majene, yang putus kontrak kini menuai titik terang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Sulawesi Barat, M Natsir, Rabu (13/4/2022).
Kepastian pengerjaan jalan tersebut, menuai titik terang setelah Inspektorat koordinasi dengan Polda dan Kejati Sulbar.
"Hasil pemantaun tim terpadu Kapolda, Kajati dan PUPR telah direkomendasikan untuk pemutusan kontrak," kata Natsir.
Dikatakan, kelanjutannya akan ditangani Dinas PU Sulbar bersama Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulbar.
Terpisah, Kepala Dinas PU Sulbar Muhammad Aksan mengungkapkan, berdasarkan aturan pekerjaan tersebut akan dilanjutkan.
"Sesuai dengan aturan, kami bisa menunjuk pemenang kedua atau ketiga, untuk melanjutkan kegiatan," bebernya.
Dengan demikian, pihaknya akan kembali bermohon ke Barjas untuk dilakukan proses lelang.
Sembari, menyiapkan kelengkapan berkas administrasinya.
"Kontraktor putus kontrak kami blacklist. Artinya tidak bisa lagi ikut lelang proyek di Barjas. Masih ada dana sekitar Rp 13 miliar yang belum diserap," tandasnya.
Sebelumnya, Ruas Salutambung – Urekang (Majene) menggunakan anggaran sebesar Rp 21 miliar melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sedangkan, pekerjaan tersebut hanya bisa mencapai 65 persen dengan anggaran dihabiskan sekitar Rp 8 miliar.
Diketahui, juga proyek PEN tahap pertama ini sudah tuntas 10 paket, sisah satu paket yang mangkrak.
Adapun, data proyek PEN tahap pertama tahun 2021 diantaranya:
1. Ruas Salubatu - Bonehau (Mamuju)
Pagu: Rp 11.250.000.000,00