Hubungan Usaha SPBU Kalukku dengan Pertamina Terancam Dicabut Buntut Penimbunan Solar Subsidi

Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan masih menuggu hasil pemeriksaan Polda Sulbar,

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Sebanyak 6,2 Ton BBM Jenis Solar di sita Polda Sulbar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sabtu (9/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PT Pertamina Persero Region Sulawesi menanggapi soal penimbunan BBM Jenis Solar di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pihak Pertamina akan memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku.

Sanksi karena melayani pembelian BBM dalam bentuk jeriken yang dalam aturanya sudah dilarang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Krimsus Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6,2 Ton BBM Solar Subsidi di Kakukku

Baca juga: KRONOLOGI Polda Sulbar Bongkar Penimbunan 6.2 Ton BBM Solar Subsidi

Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan masih menuggu hasil pemeriksaan Polda Sulbar,

untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori sanksi yang dapat diberikan kepada pihak SPBU Kalukku.

Mulai sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Kami tunggu dulu proses penyelidikan pengembangan kasus dari pihak kepolisian," terang Taufiq Kurniawan saat dihubungi via telepon, Selasa (12/4/2022).

"Jika nanti pihak kepolisian menjatuhi sanksi pidana terhadap SPBU, di situ kami baru tau sanksi apa yang akan diberikan," lanjutnya.

Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju. (Humas Polda Sulbar)

Tingkatan sanksi yang nantinya akan diambil, lanjutnya, seperti sanksi rigan berupa teguran secara tulisan.

Sanksi sedang berupa pencabutan alokasi barang yang diselewengkan yakni BBM jenis solar yang ditimbun.

Terakhir sanksi berat berupa pemutusan hubungan usaha dari Pertamina ke SPBU yang bersangkutan.

"Nanti kita tunggu hasil penyelidikan polis baru pilih sanksi yang akan diberikan," lanjutnya.

Ia menambahkan untuk pengawasan dari pihak Pertamina, berupa pemberitahuan aturan pelaragan pembelian menggunakan jeriken.

Sebelumnya diberitakan Polda Sulbar akan panggil operator SPBU Kalukku untuk diperiksa terakit penimbunan BBM jenis Solar.

Operator atau admin SPBU yang berada di Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku itu diduga ikut terlibat.

Ia disinyalir ikut dalam komplotan penimbunan Solar sebanyak 6,2 ton yang diungkap jajaran Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (9/4/2022) kemarin.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved