Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong Ungkap Borok Indra Kenz Usai Ditetapkan Tersangka Bareng Ayahnya

Indra Kenz kekasih Vanessa Khong telah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan platform Binomo.

Editor: Munawwarah Ahmad
kolase instagram
Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz (Instagram) 

Meski diberitakan jadi tersangka, Vanessa Khong tak gentar.

Ia mengaku punya banyak fakta untuk membuktikan jika tuduhan tersebut salah.

"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan

Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.

Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah
Vanessa Khong yakin bisa buktikan tuduhan pada dirinya salah

Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka

Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan,  Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka  mendapatkan  aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Binomo Bareng sang Ayah, Vanessa Khong Singgung Utang Indra Kenz

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved