Ipmapus Minta Disdag Mamuju Tegas Tindak Penjualan Miras dan THM Beroperasi di Bulan Ramadan
Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
1. Melaksanakan segala aktivitas keagamaan dalam rangka menambah amalan sebagai amal ibadah di sisi Allah swt.
2. Tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.
3. Bagi pemilik rumah makan dan Warung makan yang buka pada pagi dan siang hari, diharapkan memasang tirai/penghalang selama bulan suci ramadhan.
4. Menutup Tempat-Tempat Hiburan Malam selama bulan suci ramadhan.
5. Bagi pemeluk agama lain kiranya tetap menjaga tolerasi dan saling menghormati Saudara-saudara kita yang sementara melaksanakan ibadah puasa
6. Dilarang menjual dan minum minuman beralkohol, Narkoba, perjudian, keributan, kebut-kebutan dan perbuatan tercela lainnya. 7. Tidak membunyikan petasan pada siang maupun malam hari. 8. Wajib mematuhi protokol Kesehatan.
7. Apabila himbauan ini tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli