Ipmapus Minta Disdag Mamuju Tegas Tindak Penjualan Miras dan THM Beroperasi di Bulan Ramadan

Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ipmapus Cabang Mamuju saat mendatangi kantor Disdag Mamuju bahas soal penindakan penjualan miras, Jumat (8/4/2022) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju, mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kedatangan mereka untuk mendesak penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras (miras) selama ramadan 1443 H.

Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan ramadan.

"Tidak ada penekanan, buktinya, hasil invstigasi kami sampai sekarang masih banyak pengusa membuka THM dan menjual miras di bulan ramadan," kata Akbar kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (8/4/2022).

Karena itu, lanjutnya, mereka mendatangi dinas perdagangan mengingatkan agar surat imbauan bupati terkait penutupan THM dan larangan penjualan miras di bulan ramadan dilaksanakan.

"Kami telah menemukan toko penjual miras eceran yang masi beroperasi," pungkasnya.

Ipmapus berharap, dinas perdagangan tegas menindak pengusaha tidak mengindahkan imbauan bupati.

"Kami harap disdag tidak segan untuk mencabut atau menutup toko, lagi pula kita ketahui tidak memiliki surat Izin untuk distribusi secara eceran," lanjutnya.

Dia menegaskan akan tetap mengawal realisasi penutupan THM dan penjulan minumam keras tersebut.

Sebab Akbar menilai distribusi miras di wilayah Mamuju harus segera teratur dengan baik sesuai peraturan daerah.

Ia juga menekankan agar penertiban terhadap distributor maupun pengecer minuman beralkohol segera ditindak lanjuti.

"Karena ada banyak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 5 tahun 2013," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju mengeluarkan surat edaran nomor 009/03/IV/2022.

Tentang pengamanan dan penertiban rumah makan, THM, hotel dan restoran selama bulan suci ramadan 2022.

Poin isi surat tersebut yakni :

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved