Pelabuhan Feri Mamuju
Ini Syarat Calon Penumpang di Pelabuhan Feri Mamuju Belum Vaksin Tapi Bisa Berangkat
Untuk calon penumpang sudah vaksinasi Covid-19 dosis dua, wajib tes Antigen atau Swab PCR.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 tetap dapat mudik lebaran melalui Pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelabuhan yang berada di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro itu masih sepi dari arus mudik.
Calon penumpang kapal kembali harus tes Antigen yang hanya vaskianasi Covid-19 dosis satu.
Untuk calon penumpang sudah vaksinasi Covid-19 dosis dua, wajib tes Antigen atau Swab PCR.
Penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum membeli tiket.
Sementara calon pemumpang yang sudah Vaksin Booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan.
Untuk penumpang yang tidaka dapat menerima vaksin Covid-19 tetap dapat mudik.
Hal tersebut disampaikan penanggung jawab Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Feri Mamuju, Yusfandiar.
"Kalau belum sudah vaksin sama sekali, harus memperlihatkan surat keterangan dari dokter," terang Yusfandiar saat dihubungi via telepon, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan syarat yang belum vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut sesuai denga Surat Edaran (SE) melalui Kementerian Perhubungan nomor 36 tahun 2022.
Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu mulai berlaku 5 April 2022.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli