Sudah Dilarang, Tapi SPBU Lantora Polman Masih Layani Pembeli BBM Pertalite Pakai Jeriken
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pemeritahuan resmi yang masuk di kantor SPBU Lantora.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terkait hal itu, Manager SPBU Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Abdul Razak mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pemeritahuan resmi yang masuk di kantor SPBU Lantora.
"Belum ada masuk, kalau solar memang sudah lama dilarang" kata Abdul Razak kepada TribunSulbar.com, Kamis, (7/4/2022).
Razak menambahkan, bahwa pelarangan pembelian bahan bakar umum (BBM) jenis solar dalam bentuk jeriken sudah diterapkan sejak terjadi kelangkaan.
Dia mengatakan, pembelian jeriken jenis solar harus menggunakan surat permohonan resmi.
"Sejak langka Solar sudah ada larangan pembelian jeriken kecuali ada suratnya, kita kasi" ucapnya.
Pantauan TribunSulbar.com, SPBU Lantora masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite dalam bentuk jeriken.
Para pelangsir BBM tersebut datang menggunakan mobil atau motor dengan beberapa jeriken di atasnya.
Razak mengaku akan menerapkan aturan pelarangan pembelian BBM dalam bentuk jeriken di SPBU Lantora setelah ada surat pemberitahuan dari Pertamina.
"Kalau sudah ada surat pemeritahuan resmi dari Pertamina pasti kita terapkan," pungkasnya. (*)