79 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2022, 13 Juta dari Jabodetabek
Siap-siap, Kemenhub memprediksi sebanyak 79 juta orang akan melakukan mudik Lebaran 2022. Sebanyak 13 juta berasal dari wilayah Jabodetabek.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, jumlah pemudik Lebaran 2022 diperkirakan akan mencapai 79 juta orang.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei yang telah dilakukan oleh Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dari total 79 juta pemudik lebaran pada tahun ini, 13 juta di antaranya merupakan pemudik yang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Pada survei pertama yang dilakukan oleh Litbang Kemenhub bulan Februari 2022, jumlah pemudik diprediksi sebanyak 55 juta pemudik. Dari jumlah itu, 9,1 juta orang berasal dari wilayah Jabodetabek.
Sedangkan, pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat diprediksi mencapai 40 juta orang.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran 2022 Tapi Cek Acak, Vaksin On The Spot Diberlakukan
Baca juga: Satgas COVID-19 Akan Dirikan Pos Pemeriksaan Vaksin Saat Momen Arus Mudik Lebaran
Dan masyarakat yang mudik dengan menggunakan transportasi umum darat mencapai 26 juta dan udara 8 juta.
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan 57.000 unit bus, 205 kapal, 327 unit pesawat serta kapal navigasi.
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna mempersiapkan kelancaran musim mudik kali ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder khususnya dengan Polri untuk melakukan upaya-upaya yang baik," ucap Menhub Budi Karya Sumadi dalam dapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Belum Vaksinasi Dosis Tiga Boleh Mudik
Pemerintah juga telah membekan izin kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis ketiga untuk melakukan mudik Lebaran 2022.
Akan tetapi, pemudik tersebut dibebankan kewajiban yaitu melampirkan hasil tes negatif tes swab PCR atau antigen.
Adapun bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi Covid 19 dosis dua diwajibkan untuk melakukan antigen 1x24 jam.
Sedangkan, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampi hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, ke depan dalam menjalani mudik tidak perlu tes PCR.