Sudut Nalar 9

Imam; Dari Masjid ke Umat

Sebagai sebuah kepemimpinan, proses untuk menjadi seorang Imam pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan sistem kepemimpinan lainnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Ustaz Nur Salim Ismail
Ustaz Nur Salim Ismail S. Th. I, M.Si. ketua LD PWNU Sulbar 

Oleh: Nur Salim Ismail
Ketua LDNU Sulawesi Barat

POSISI seorang Imam punya sakralitas tersendiri. Sebab di samping dituntut adanya wawasan keagamaan, juga harus disertai dengan kepekaan batin dalam melihat realitas.

Sebagai sebuah kepemimpinan, proses untuk menjadi seorang Imam pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan sistem kepemimpinan lainnya.

Sangat berbeda dengan sistem pemilihan kepala desa, Bupati, Legislatif maupun yang sejenisnya. Karenanya, pemilihan sekelas kepala Lingkungan dianggap lazim.

Namun pemilihan Imam, dipandang sebagai sesuatu hal yang tabu.

Mengemban Tugas sebagai seorang Imam sungguh bukanlah perkara ringan lagi sederhana. Sebab mengandung beban dan tanggung jawab dunia hingga akhirat.

Tidak cukup hanya bermodalkan hafalan dan kefasihan membaca alquran.

Mari menelisik standar kompetensi Imam dalam pandangan Fiqih.

Menurut Abu Hanifah, syarat menjadi seorang Imam di antaranya:

1. Orang yang lebih berilmu dalam hukum agama

2. Orang yang lebih baik bacaannya

3. Orang yang lebih wara’

4. Orang yang lebih dahulu masuk Islam

5. Orang yang lebih tua usianya

6. Orang yang lebih baik akhlaknya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved