Pajak Naik
Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak 11 Persen Mulai Berlaku Besok 1 April 2022
PPN 11 persen mulai berlaku besok, Jumat (1/4/2022). Berikut ini adalah barang dan jasa yang bebas PPN.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai besok Jumat (1/4/2022).
Penetapan kebijakan PPN menjadi 11 persen itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Adapun PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.

Baca juga: Pajak Naik Jadi 11 Persen, Sabun Sepatu hingga Pulsa Harganya Naik
Baca juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Harga Smartphone di Indonesia Bakal Makin Mahal, Daya Beli Makin Turun
Barang Bebas PPN
Dalam peraturan tersebut tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disebutkan bahwa adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Adapun barang-barang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Tidak hanya itu, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Sedangkan, jenis jasa yang bebas PPN yakni:
1. Jasa Kesenian dan Hiburan
Pajak Jadi 11 %, Harga Barang Elektronik di Mamuju Kulkas hingga AC Ikut Naik |
![]() |
---|
Pajak Naik 11 Persen, Ketua HIPMI Mamuju: Mestinya Ditunda Dulu |
![]() |
---|
Pajak Naik 11 %, Segini Kenaikan Harga Motor Honda Semua Jenis di Mamuju |
![]() |
---|
DAFTAR Barang & Jasa Bebas Pajak 11 Persen, Air PDAM Sampai Angkutan Umum |
![]() |
---|
Pajak Naik Jadi 11 Persen, Sabun Sepatu hingga Pulsa Harganya Naik |
![]() |
---|