Arab Saudi Tetapkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara, Tak Boleh Lewati Sepertiga Batas Maksimal
Pemerintah Arab Saudi juga terapkan aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan 2022. Tak boleh melewati sepertiga batas maksimal.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis aturan terkait dengan pembatasan pengeras suara masjid selama periode bulan Ramadan 2022.
Dalam aturan tersebut bukan hanya mengatur terkait dengan pengeras suara eksternal, tetapi juga pengeras suara internal masjid.
Dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (29/3/2022), Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah mengatur terkait dengan volume yang diizinkan untuk pengeras suara internal di masjid-masjid.
Adapun tingkat volume pengeras suara internal masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga meminta pengurus masjid untuk mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua.

Baca juga: Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua STAIN Majene Prof Wasilah: Memperkuat Toleransi Beragama
Baca juga: Kata Ketua FKUB Sulbar Soal SE Pengeras Suara Masjid, Sudah Lama Ada Menag Hanya Perbaharui
Sejatinya, peraturan pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal telah diimplementasikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejak tahun lalu.
Tidak hanya itu, pemerintah Kerjaan Arab Saudi juga mengeluarkan sejumlah aturan guna menyongsong bulan suci Ramadan 2022.
Salah satu aturan itu adalah terkait dengan larangan pengumpulan uang sumbangan oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Pihak pemerintah Arab Saudi mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.
Aturan ini dirilis sebab mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.
Melalui Kementerian Agama Arab Saudi ditegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid.
Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.
Pihak pemerintah Arab Saudi akan meluncurkan program penyediaan makanan berbuka puasa di 34 negara.
Dikutip dari Arab News pada Selasa (29/3/2022), program tersebut diperkirakan akan menyediakan makanan berbuka bagi hampir 1,2 juta orang.
Sheikh Abdullatif Al-Asheikh selaku Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab menyatakan, program tersebut akan diselenggarakan dengan mematuhi peraturan-peraturan yang diterapkan di negara-negara tersebut.
Tahun lalu, lantaran adanya penerapan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan akibat pandemi Covid 19, pemerintah Arab Saudi hanya mampu menggelar program penyediaan makanan berbuka puasa di 16 negara.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Mati Mesin Saat Menanjak, Truk Bermuatan 9 Ton Kelapa Sawit Terguling di Puncak Salugatta |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Minta Disdikbud Tetap Akomodir Honorer |
![]() |
---|
Erik ten Hag Sebut Casemiro Layak Mendapat Kartu Merah: Ia Melewati Batas, Wasit Juga Inskonsisten |
![]() |
---|
Demi Jaga Keharmonisan Ruang Ganti, Pemain Manchester United Menolak Kembalinya Mason Greenwood |
![]() |
---|
Antisipasi Tindak Kriminal, Sat Samapta Polres Mateng Rutin Patroli Malam |
![]() |
---|