Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua STAIN Majene Prof Wasilah: Memperkuat Toleransi Beragama

Sembari menambahkan bahwa pada surat edaran itu, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid, hanya volume pengeras suaranya

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Ketua Stain Majene Sulawesi Barat, Prof Dr Wasilah Sahabuddin ST MT 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terkait dengan penyataan yang dianggap kontroversial yang dilontarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumasa, dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 05, Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan pengeras Suara di Masjid dan Musalla, Ketua Stain Majene Sulawesi Barat, Prof Dr Wasilah Sahabuddin ST MT ikut angkat bicara.

Prof Wasilah mengimbau mahasiswa, maupun masyarakat, agar cerdas dalam memahami dan menyikapi isu yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu.

Guru Besar Teknik Arsitektur UIN Alauddin Makassar ini mengatakan, pengeras suara di masjid dan musalla, memang menjadi kebutuhan umat Islam agar pengajian, adzan dapat berjalan serentak, sehingga dibutuhkan pedoman penggunaannya.

Adapun surat edaran Kemenag, lanjut dia, menandakan bahwa Kementerian Agama tidak sedang mengurangi kemuliaan lafadz adzan atau lantunan Ayat Suci Alquran.

"Ini upaya saling menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Hendaknya kita menyikapi secara bijak, karena dasar edaran ini adalah menjunjung sikap tenggang rasa, menjaga dan memperkuat toleransi tersebut,” kata Prof Wasilah.

Sembari menambahkan bahwa pada surat edaran itu, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid, hanya volume pengeras suaranya saja yang diatur, seperti durasinya dan juga volumenya.

Paling besar 100 dB (seratus desibel) dalam penggunaan pengeras suara luar.

"Bisa jadi penanda bahwa sudah waktunya masuk sholat, sehingga ia mengimbau agar edaran menag Yaqut Cholil Qoumas bisa ditanggapi lebih bijak lagi oleh masyarakat," sambungnya.

Dia juga mengomentari protes terhadap komentar Menag baru-baru ini, yang disebut banyak pihak, seakan menganalogikan adzan dengan suara hewan tertentu.

Menurut Prof Wasilah, itu bukanlah perbandingan, melainkan sebuah contoh, yang kerap terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

Maka, hadirnya surat edaran itu diharapkan dapat memberi kedamaian dan ketenangan bersama di setiap lapisan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved