Kata Ketua FKUB Sulbar Soal SE Pengeras Suara Masjid, Sudah Lama Ada Menag Hanya Perbaharui
Menurutnya, pengaturan suara toa masjid dan musalah sebenarnya sudah sejak lama dan berjalan baik.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Barat, Sahabuddin Kasim, ikut menanggapi polemik surat edaran Menteri Agama RI tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musalah.
Menurutnya, pengaturan suara toa masjid dan musalah sebenarnya sudah sejak lama dan berjalan baik.
"Sudah ada aturannya sejak tahun 1990-an, hanya diperbarui saja, cuman komentarnya lain lagi," kata Sahabuddin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).
Sementara itu, pengaturan waktu adzan memang harus diatur dan ini sudah pernah dilakukan.
Kata dia, perlu umat Islam memilah informasi yang diterima.
"Karena mudah sekali orang menyebarkan informasi dan ini harus kita memilih serta menyaring berita didapatkan," ungkap Sahabuddin.
Dia juga mencontohkan masa hidupnya Nabi Muhammad SAW saat menunjuk Bilal untuk adzan karena suaranya paling bagus.
Inilah yang menurutnya perlu diatur, agar suara adzan bisa enak didengar masyarakat.
"Suara adzan itu harus indah, menawan, merdu dan enak di dengar," bebernya.
Selain itu, SE Menag RI ini adanya pembaharuan dengan mengikuti zaman.
Disitulah, lanjutnya, Menag RI melihat dan perlu adanya pengaturan pengeras suara di masjid dan musalah.
"Jadi perlu diatur, kita himbau masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi memojokan Islam. Karena niat Menag RI hanya menertibkan saja," tandasnya.
Sebelumnya, Menag RI mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pengeras suara masjid.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum