Kemenkumham Sulbar
Antisipasi Handphone Ilegal, Lapas Polewali Berlakukan Scanner QR Code di Pintu Masuk
Sebagai upaya preventif, guna meminimalisir penggunaan Handphone (HP) secara ilegal di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Mishbahuddin, mensosialisasikan pemakaian QR Kode pada HP petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali.
Sebagai upaya preventif, guna meminimalisir penggunaan Handphone (HP) secara ilegal di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat.

“Saya berharap, staf IT untuk membuatkan QR kode pada HP masing-masing Pegawai, staf Divisi Pas yang mengajarkan cara membuat QR Code tersebut sebagai Contoh awal , untuk selanjutnya kami serahkan Tim Lapas," ujarnya.
Petugas Pintu Utama (P2U) atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan scan QR code ke tiap Handphone yang digunakan Pegawai, jika tidak terdaftar maka handphone tersebut dilarang masuk ke dalam Lapas.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mendukung atas upaya yang dilakukan oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan.
“Pemberian QR kode ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan HP secara ilegal di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat," kata Faisol.
Fasiol Ali mengakui bahwam hal ini merupakan usaha atau ikhtiar kita dalam memitigasi resiko guna mencegah penyalahgunaan HP secara ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
Penggunaan QR ini juga akan dilakukan disemua UPT Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Barat.