Lapor SPT Pajak
Waktu Lapor SPT Tahunan Sisa 6 Hari, Kantor Pajak Mamuju Buka Sabtu & Minggu
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi perioritas utama dalam pelayanan kantor pajak Mamuju di waktu libur.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Dengan rincian SPT Orang Pribadi (OP) sebanyak 21.663 wajib pajak.
Sementara untuk SPT Badan Hukum (BH) sebanyak 352 wajib pajak yang sudah melapor.
Bagi anda yang tak ingin mengantre di KPP Mamuju dapat lapor SPT secara online.
1.Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit.
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
4.Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung.
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.