Minyak Goreng Langka

Krisis Minyak Goreng RI, Ombudsman: Bukan Cuma Langka, Tapi Harga Juga Mahal

Ombudsman RI menyebutkan jika minyak goreng bukan hanya langka, tetapi juga mahal harganya.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Kamaruddin/Tribun-Sulbar.com
Mardan(baju hitam) negosiasi dengan pembeli minyak goreng di Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, (10/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI menyampaikan, penyebab langkanya di pasaran yang bahkan masih terjadi hingga saat ini.

Pihak Ombudsman membeberkan bahwa penyebab kelangkaan minyak di Tanah Air karena perbedaan data Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit yang dilaporkan degan realisasinya.

Tak hanya itu, kebijakan DMO yang tanpa diikuti oleh pertemuan antar eksportir crude palm oil (CPO) juga ditengarai menjadi penyebab kelangkaan minyak di pasaran.

"Adanya dugaan aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan Hari Raya," ucap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual.

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih ditemui adanya kondisi panic buying yang dilakukan oleh masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam meluncurkan aplikasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Penjual Nasi Kuning di Mateng Berhemat Gunakan Minyak Goreng: Mudah-mudahan Normal Lagi

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Ombudsam Sulbar: Perlu Pembenahan Pendistribusian

Yeka Hendra Fatika menilai persoalan minyak goreng bukan lagi menyoal harganya yang mahal, melainkan juga berkaitan dengan ketersediaannya yang begitu langka.

Anggota Ombudsman RI itu berujar, bahkan sebelum pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Permendag No 1 hingga 6, Tahun 2022 yang dirilis pada Januari dan Februari 2022, minyak goreng ketersediaannya tidak langka.

Walaupun demikian, harganya melambung sangat tinggi.

Justru seusai kebijakan tersebut diluncurkan ketersediaan minyak goreng di pasaran menjadi lenyap.

Padahal harga minyak goreng juga telah diatur oleh pemerintah melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET).

Yeka Hendra Fatika justru menilai pemerintah telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan dalam mengendalikan harga minyak goreng.

"Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihak Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait dengan HET, DMO dan juga DPO.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved