Hamili Anak Kandung
Tangan Terborgol, Ayah di Pasangkayu Akui Setubuhi Anak Kandung karena Khilaf, Tapi Lakukan 10 Kali
MA, mengaku waktu pertama kali melakukan aksi bejatnya, saat itu korban tertidur di sofa dengan pakaian daster celana mini.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang warga di Kabupaten Pasangkayu, inisial MA (50) ditangka polisi Pasangkayu, Selasa (15/3/2022).
MA ditangkap polisi karena diduga menghamili anak kandung sendiri.
MA diketahui adalah suami seorang ASN di Pasangkayu.
Korban sebut saja bungan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hamil enam bulan.
Pelaku MA sudah diamankan dan diperiksa di Reskrim Polres Pasangkayu.
Di depan penyidik MA mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak sendiri karena khilaf.
"Saya khilaf, " ucap MA tertunduk.
MA, mengaku waktu pertama kali melakukan aksi bejatnya, saat itu korban tertidur di sofa dengan pakaian daster celana mini.
Waktu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Dan sejak saat itu, MA sudah beberapa kali menyetubuhi anaknya hingga hamil.
"Sudah sepuluh kali, saya melakukan, " ungkap MA mengakui perbuatannya.
Bahkan MA terus terang terkahir kali menyetubuhi anaknya tidak lama setelah ditangkap.
"Saya melakukan saat rumah kosong, " kata MA dengan tangan terborgol.
Kanit PPA Reskrim Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan ini, dan diketahui hasil pemeriksaan dokter korban sedang mengandung.
"Jadi hasil pemeriksaan dari dokter, korban tengah mengandung, " jelasnya.
Disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku MA tega menyetubuhi anak kandung sendiri saat rumah dalam keadaan kosong.
"Jadi pelaku ini, melakukan aksinya saat ibu korban tidak ada di rumah, " jelasnya.
Sebelumnya, disampaikan penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan ke Polisi, yang disampaikan oleh paman korban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-dugaan-persetubuhan-MA-dengan-tangan-terborgol-saat-menjalani-pemeriksaan.jpg)