Hamili Anak Kandung
KRONOLOGI Penangkapan Seorang Ayah yang Tega Hamili Anak Kandungnya
Reskrim Polres Pasangkayu mengkonfirmasi, bahwa MA sudah menjalani penahanan karena perbuatan bejatnya itu.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang warga di Kabupaten Pasangkayu, inisial MA (50) ditangkap persomel Polres Pasangkayu, Selasa (15/3/2022).
MA (50) ditangkap oleh personel Reskrim Polres Pasangkayu, karena diduga menghamili anak kadnungnya sendiri.
MA adalah suami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.
Korban sebut saja bunga (14). Masih duduk di bangku kelas 2 SMP salah satu sekolah di Pasangkayu.
Reskrim Polres Pasangkayu mengkonfirmasi, bahwa MA sudah menjalani penahanan karena perbuatan bejatnya itu.
Kasus ini, terungkap setelah adanya laporan warga yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / III/ 2022 /SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT TANGGAL 12 MARET 2022.
Kasat Reskrim Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK MH, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R, kasus tersebut.
Bripka Rusdianto R, menyampaikan kronologi penangkapan dilakukan setelah adanya aduan dari warga.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh paman korban, yang satu tempat asal pelaku dan korban.
"Jadi kasus ini, terungkap setelah dilaporkan oleh paman korban, " jelasnya.
Dikatakan, kasus ini sudah berlangsung lama yaitu sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Kondisi korban saat sedang takut dan syok. Hasil pemeriksaan dokter sudah hamil, " terangnya.
Sedangkan korban saat ini berada di rumah keluarganya.
Pelaku MA sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bripda Awal Nugraha di Mapolres Pasangkayu.
Terhadap pelaku, dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 JO Pasal 76d UNdang-Undang PP nomor 35 tahun 2014.
Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok.(*)