Logo Halal Diganti

Polemik Logo Halal, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Sulbar: Harusnya MUI Terlibat

"Karena seharusnya MUI terlibat sebagai pemberi jaminan halalnya. Karena selama ini bukan lebel Kementerian tapi lebel MUI," bebernya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
dok
Label Halal Indonesia 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Asisten III Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) yang juga Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulbar, Jamil Barambangi turut memberikan komentar terkait Logo Halal Baru.

Menurutnya, Logo Halal Baru mestinya ada persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau itu perintah pasti kita ikuti, tapi kalau meresahkan pasti kita evaluasi lagi," kata Jamil saat di temui di Hotel Maleo Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar saat menghadiri Musprov III DPP INKINDO Sulbar, Senin (14/3/2022).

Sehingga, jika sudah menjadi keputusan Kementerian dan disetujui MUI maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Akan tetapi, repot jika MUI belum terlibat pada perubahan logo halal ini.

"Karena seharusnya MUI terlibat sebagai pemberi jaminan halalnya. Karena selama ini bukan lebel Kementerian tapi lebel MUI," bebernya.

Baca juga: PSG Hancur Lebur! Messi & Neymar Jadi Bahan Olok-Olok Suporter, Pochettino: Itu Tak Adil!

Baca juga: Dagperin Mamuju Tengah Jamin Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Ramadan 2022 Aman

Apalagi, Kementerian merupakan bagian dari pemerintah.

Meskipun, memiliki ahli di situ akan tetapi seharusnya MUI yang mesti mengurusi lebel halal.

"Kalau tidak ada itu saya kira akan menimbulkan keraguan umat Islam. Karena kalau sudah ada lebel MUI saya kira tidak ada lagi keraguan," tandansya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Sehingga, logo halal ini tidak lagi diterbitkan oleh MUI.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved