Minyak Goreng Langka

Gudang Minyak Goreng Curag Disegel Polisi, Disdag Mamuju: Melanggar Hukum

"Hasil dari pantauan kami harga yang dijual tidak sesuai dengan harga HET," Kata Tenri melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Gudang penyaluran minyak goreng curah di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel polisi, Rabu (9/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menaggapi penyegelan gudang minyak goreng curah di Kota Mamuju.

Kepala Bidang Perlindungan Konsemen Disdag Mamuju, Tenri mengatakan, penjual minyak goreng tersebut telah melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Hasil dari pantauan kami harga yang dijual tidak sesuai dengan harga HET," Kata Tenri melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (9/3/2022).

Tenri menyebutkan, harga yang mereka jual yaitu Rp 13 ribu per liter padahal aturan pemerintah minyak goreng curah itu Rp 11.500 per liter.

Sehingga, pihak Disdag Mamuju dan Provinsi Sulbar melakukan penindakan terkait kecurangan yang mereka lakukan.

Baca juga: 20 Situs Cagar Budaya di Polman Akan Ditetapkan, Makam Imam Lapeo Masuk Peringkat Provinsi

Baca juga: Vaksinasi Anak Kabupaten Majene Terendah di Sulbar, Progres Hanya 8,06 Persen

Gudang penyaluran minyak goreng curah di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel polisi, Rabu (9/3/2022).
Gudang penyaluran minyak goreng curah di Jl Cidiktiro, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel polisi, Rabu (9/3/2022). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

"Penindakan itu dilakukan bukan hanya tim Disdag Mamuju ada dari Provinsi hingga Kepolisian," ungkapnya.

Menurutnya, untuk penyedikan lebih lanjut itu sudah masuk diranah Polda Sulbar dan Disdag Provinsi Sulawesi Barat.

Kepada Disdag Mamuju, pemilik gudang minyak goreng juga mengaku memiliki surat izin usaha dari kelurahan.

Namun, itu tidak dapat membuktikan kepada tim pemantau sehingga mereka dinyatakan melanggar hukum.

"Mereka tidak bisa membuktikan surat keterangan usaha, jadi secara hukum itu tidak anggap apalagi ini masalah besar terkait minyak goreng," sebutnya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved