Resmi! Berlaku Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR-Antigen, Ini Syaratnya

Mulai berlaku hari ini, pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan vaksin booster bebas dari PCR-antigen.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.tv
Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Nomor 11 Tahun 2022 itu bakal berlaku secara efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa test Covid 19 masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi Covid 19 dosis pertama.

Tak hanya itu, bagi mereka yang tak mendapatkan vaksinasi Covid 19 karena komorbid atau kesehatan khusus juga wajib memiliki test Covid 19.

Adapun test Covid 19 yang dimaksud adalah test PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (muhammadiyah.or.id)

Baca juga: Kabar Gembira! Jelang MotoGP Mandalika, Penonton Tak Wajib Tes PCR dan Antigen

Baca juga: Aturan Bebas Antigen dan PCR Belum Terbit, Naik Pesawat dari Mamuju Masih Wajib PCR/Antigen

Sedangkan, bagi mereka yang tidak divaksinasi harus wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.

Sementara, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas meminta kepada setiap pelaku perjalanan domestik untuk menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi Covid 19 dosis lengkap dan vaksin booster tak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid 19 antigen atau PCR.

Lalu, bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved