TERUNGKAP! Sabu 192 Gram Tangkapan Polres Pasangkayu, Ternyata Mau Diedarkan di Lalundu

Pelaku berinisial A diduga adalah bandar sabu, kini ditahan di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022).

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Egi Sugianto
Pelaku A saat diintrogasi di Mapolres Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satres Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan 192 gram sabu siap edar di Pasangkayu.

Pelaku berinisial A diduga adalah bandar sabu, kini ditahan di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022).

Terungkap sabu milik A diperoleh dari seorang lelaki inisial E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, membenarkan informasi itu.

Dia memastikan telah mengamankan seorang pria A (37) beralamat di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulteng.

"Benar kami mengamankan diduga pelaku karena telah didapat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, " katanya.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, menduga dan menyebut paket sabu ini akan disebarkan di daerah Lalundu Kabupaten Donggala.

"Namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian, " jelasnya.

Di tangan A juga diamankan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar.

"Jadi informasinya sabu ini akan diedar di Pasangkayu, " jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku juga diamankan babuk lainnya.

Diantaranya, sachet kosong 18 bungkus berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih.

Untuk Tersangka A dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan kasus sabu di Pasangkayu kali ini, adalah yang pertema terdengar di Pasangkayu sejak 2022. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved