TERUNGKAP! Sabu 192 Gram Tangkapan Polres Pasangkayu, Ternyata Mau Diedarkan di Lalundu
Pelaku berinisial A diduga adalah bandar sabu, kini ditahan di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022).
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satres Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengamankan 192 gram sabu siap edar di Pasangkayu.
Pelaku berinisial A diduga adalah bandar sabu, kini ditahan di Mapolres Pasangkayu, Sabtu (5/3/2022).
Terungkap sabu milik A diperoleh dari seorang lelaki inisial E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, membenarkan informasi itu.
Dia memastikan telah mengamankan seorang pria A (37) beralamat di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulteng.
"Benar kami mengamankan diduga pelaku karena telah didapat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, " katanya.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, menduga dan menyebut paket sabu ini akan disebarkan di daerah Lalundu Kabupaten Donggala.
"Namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian, " jelasnya.
Di tangan A juga diamankan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar.
"Jadi informasinya sabu ini akan diedar di Pasangkayu, " jelasnya.
Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku juga diamankan babuk lainnya.
Diantaranya, sachet kosong 18 bungkus berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih.
Untuk Tersangka A dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan kasus sabu di Pasangkayu kali ini, adalah yang pertema terdengar di Pasangkayu sejak 2022. (*)