Minyak Goreng
Kemendag Dibuat Heran, Misteri Hilangnya Minyak Goreng di Pasaran, Harusnya Stok Melimpah
Pihak Kemendag dibuat keheranan terkait dengan misteri hilangnya minyak goreng di pasaran. Seharusnya stok melimpah.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, hingga kini pihaknya masih belum menemukan penyebab pasti kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pasalnya, produksi minyak goreng yang berjalan saat ini seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik.
"Kalau kita lihat data yang ada komitmen dari produsen CPO itu sudah mencapai 351 juta liter selama 14 hari, kebutuhan kita selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter," kata Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I G Ketut Astawa, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Dirinya menyebut, para produsen minyak goreng sejatinya telah mematuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Pasokan 351 juta liter itu seharusnya membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk minyak goreng dalam jangka waktu sebulan.

Baca juga: Antri Minyak Goreng, Emak-emak Mamuju: Pemerintah Harus Tegas Tindak Penimbun
Baca juga: Demi Minyak Goreng Warga Mamuju Antre Desak-Desakan, Tak Lagi Patuhi Prokes Covid-19
Akan tetapi, kenyataannya yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, yakni kelangkaan.
Di pasar ritel modern maupun tradisional, masih sulit ditemukan produk minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan Ketut menyampaikan, kelangkaan ini akibat oknum yang menimbun minyak goreng dalam jumlah besar.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng terbukti belum mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
Adapun kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter di ritel modern, kemudian kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
Selain itu, penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Faktanya di lapangan masih ada pembatasan stok, dari distribusi ke agen, dari agen ke ritel. Nah kenapa sampai ada pembatasan pasokan?," kata Yeka Hendra Fatika, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.tv.
Pemerintah telah mengatur kebijakan soal minyak goreng dari debgan menerapkan kebijakan DMO dan DPO, sedangkan dari hilir diberlakukan kebijakan HET.
Bahkan di bagian distribusi ada Satgas Pangan yang kini mulai gencar melakukan sidak.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)