Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pekerja Kena PHK Sudah Bisa Klaim Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar

Manfaat uang tunai, akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa ajukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat (Sulbar).

JKP adalah salah satu program perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan klaim JKP sudah bisa sejak 11 Februari 2022.

Baca juga: Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Mamuju: 12 Kg Jadi Rp 208 Ribu & 5,5 Kg Jadi Rp 102 Ribu

"Sudah bisa, tapi sampai saat ini belum ada pekerja yang datang ajukan pengklaiman maanfaat JKP," terang Awaluddin Bustami via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (28/2/2022).

Dia menjelaskan, maanfaat JKP sangat membantu pekerja yang kena PHK untuk mencari pekerjaaan baru.

Berikut maanfaat program JKP bagi peserta yang kena PHK.

Manfaat uang tunai, akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Manfaat konseling, konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Informasi pasar kerja, untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Pelatihan kerja, untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Berikut kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP:

-Warga Negara Indonesia

-Belum mencapai usia 54 tahun

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved