Ketua Muhammadiyah Sulbar: SE Menag RI Sudah Baik
Dia mengungkapkan, Masjid Muhammadiyah selama ini hanya mengumandangkan adzan saja.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Ketua Muhammadiyah Sulbar Wahyun Mawardi ikut memberikan komentar terkait surat edaran (SE) Menteri Agama RI.
Menurutnya, SE tersebut sudah baik.
"Tinggal bagaimana umat Islam bisa melaksanakan secara baik," kata Wahyun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).
Karena, lanjut Wahyun secara keseluruhan SE tersebut masih sulit dilaksanakan masyarakat.
Apalagi, masyarakat sudah terbiasa dengan pengeras suara masjid dan musalah.
"Intinya SE ini baik tapi masih sulit diterapkan sepenuhnya oleh masyarakat yang kental akan simbol syiar Islam termasuk pengeras suara di masjid, musalah dan langgar," ungkap Wahyun.
Kata dia, merubah kebiasaan itu bisa efektif kalau yang merubahnya adalah kebiasaan juga.
Dia mengungkapkan, Masjid Muhammadiyah selama ini hanya mengumandangkan adzan saja.
"Tidak ada mengaji dan tahrim sebelumnya. Tapi tidak semua Masjid Muhammadiyah begitu, tergantung kondisi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Menag RI mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan pengeras suara Masjid.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Penger.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin